IndexU-TV

Prabowo-Gibran akan Bentuk BP3I-TNK, Ini Tugasnya

Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Dok/Inilah)

JAKARTA – Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

Rencana pembentukan BP3I-TNK disampaikan pada pertemuan antara Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Tim Ekonomi Prabowo-Gibran.

Badan itu nantinya disebut sebagai wujud kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau yang tertuang dalam Asta Cita.

“Yaitu dengan membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) yang bertugas untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan serta mewujudkan kedaulatan karbon, dengan memanfaatkan teknologi blockchain,” kata Ketua Tim Ekonomi Prabowo-Gibran Burhanuddin Abdullah, dikutip dari keterangan resmi KSP, Kamis 15 Agustus 2024.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk membahas rencana tersebut lebih lanjut.

Satgas tersebut nantinya akan dipimpin Laode Kamaluddin, dari Tim Ekonomi Prabowo-Gibran dan Ishak Saing dari Kantor Staf Presiden.

Disebutkan, Satgas itu bertugas mensinkronisasi kebijakan Presiden Jokowi dengan rencana pembentukan BP3I-TNK. Salah satunya yakni penyiapan peraturan pemerintah mengenai pembentukan badan tersebut.

“Saran saya bentuk dulu satgas dalam rangka merumuskan badannya secara struktural. Ini untuk memudahkan transisi pembentukan badan nantinya,” kata Moeldoko.

Burhanuddin dan Moeldoko sepakat pemerintahan berikutnya akan berupaya penuh menurunkan emisi karbon. Di waktu yang sama, Prabowo-Gibran juga akan menyiapkan Indonesia untuk menghadapi pasar karbon global.

“Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi yang besar dari pasar karbon dan menjadi sumber penerimaan negara yang besar, baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon,” sambung Moeldoko.

Exit mobile version