IndexU-TV

Problematika Penanganan Politik Uang di Kepri, Ini Kata Pengamat!

Acara dialog interaktif 'Kepri Bersinergi, Kita Kawal Pemilu 2024' yang berlangsung Sabtu (06/07/2024) malam di halaman Kantor Ulasan Network. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dialog interaktif yang digelar Ulasan Network dengan tema ‘Kepri Bersinergi, Kita Kawal Pilkada 2024’, mengangkat beberapa sub topik menarik dan hangat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Salah satunya terkait kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU dan Bawaslu, yang dianggap lamban dan kurang bisa mengatasi polemik manipulasi dan persoalan politik uang ‘money politics’.

Hal itu diutarakan pengamat politik dari akademisi STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim. Menurutnya, penyelanggara pemilu belum sigap, dalam mengatasi polemik dan kerawanan yang ada khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).

Zamzami mengatakan, problematika pada Pemilu 2024 yakni politik uang sangat sulit dicegah. Menurut pandangan dia, hampir semua dewan yang duduk di kursi DPRD kabupaten/kota hingga di tingkat DPR merupakan orang yang berduit.

“Politik uang tidak bisa dilihat, karena kemasan politik uang sekarang susah diungkap hingga diproses secara hukum,” kata Zamzami A Karim, pada dialog interaktif ‘Kepri Bersinergi, Kita Kawal Pilkada 2024’, Sabtu 06 Juli 2024 malam.

Dia menambahkan, enggannya masyarakat Kepri melaporkan terkait dugaan politik uang, lantaran masyarakat takut terlibat di ranah hukum.

“Ini yang harus dilihat, masyarakat kepri enggan melaporkan karena malas nantinya terseret-seret dalam proses hukum jika melaporkan,” sambung Zamzami.

Baca juga: Ulasan Network Sukses Gelar Dialog Interaktif ‘Kepri Bersinergi, Kita Kawal Pilkada 2024’

Lebih lanjut Zamzami menyebutkan, kepercayaan terhadap KPU menurun lantaran ketua KPU dipecat dari jabatannya karena adanya kasus dan aturan PKPU yang berubah-ubah.

“Selain karena dipecatnya ketua KPU, aturan yang berubah dan efek domino dari pemilu membuat kepercayaan masyarakat menurun. Bagaimana tidak, aturan ini berubah menjelang ada perhelatan besar seperti pemilu dan pilkada. Seharusnya aturan ini diubah setelah tidak ada lagi perhelatan,” jelas dia.

Oleh sebab itu, dia meminta pengawasan yang tegas dari Bawaslu Kepri untuk mencegah semua polemik yang ada, baik dari kecuragan money politik dan kecurangan lainnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan, kerja pengawasan tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu saja. Namun memerlukan bantuan pengawasan dari masyarakat.

“Bawaslu juga membutuhkan bantuan rakyat, jika ada oknum yang melakukan politik uang. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menggalakkan. Jangan hanya mendengar cerita, tapi harus bertindak dengan cara melaporkan,” tutur Maryamah.

Maryamah juga menegaskan, jika ada sistem politik uang, maka pemberi dan penerima akan menerima sanksi yang sama.

“Karena pemberi dan penerima mendapat sanksi. Minimal 32 bulan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal 100 jt maksimal 1 miliar,” terang Maryamah.

Selain mengawasi dugaan kecurangan pada Pilkada 2024 di Kepri, Bawaslu juga mengajak untuk mencegah kerawanan yang ada seperti proses coklit yang dilakukan petugas pantarlih.

“Sinergi ini juga perlu, karena data pemilih harus sesuai dengan yang berada dalam satu rumah,” ungkapnya.

Disisi lain, Komisioner KPU Kepru, Jernih Millyati Siregar mengungkapkan, pemecatan Ketua KPU tidak mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap KPU.

“Karena berdasarkan survei, kepercayaan terhadap KPU tahun 2024 meningkat mencapai 72 persen dibawah TNI-Polri dibandingkan tahun sebelumnya,” sebut Jernih Millyati Siregar.

Sejauh ini, KPU Kepri selalu menggandeng stakeholder terkait, dan media untuk mensosialisasikan aturan Pemilu dan Pilkada tahun ini.

“Kalau sudah ada sinergitas ini, saya yakin, Insya Allah Pilkada Kepri 2024 berjalan lancar, aman dan damai,” tutup Jernih.

Exit mobile version