PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo Digugat, Kuasa Hukum: Lucu

Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan,
Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, menanggapi gugatan perdata Darma Parlindungan terhadap kliennya. Ia pun menilai gugatan itu lucu.

Hal itu disampaikan Lucky saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata dilayangkan Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II), dan Kantor Pertahanan Bintan (tergugat III) ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 10 Juli 2024.

“Sebenarnya saya sendiri menanggapi gugatan ini lucu ya, tanpa mengurangi rasa hormat kepada penggugat dan kepada kuasanya juga,” ujar Lucky.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa proses permasalahan tanah ini sudah panjang. Ia menuturkan, dari tahun 2022 melaporkannya kepada kepolisian dengan pihak-pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka.

“Sebenarnya pada prosesnya masuk kepada mediasi dan musyawarah juga. Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak melakukan dugaan pemalsuan dokumen tanah itu menyelesaikan kepada pihak-pihak yang menduduki tanah.”

“Tapi, karena prosesnya itu tidak berjalan secara yang diharapkan, tidak ada progres, tahun 2023 dan 2024 tidak ada progres, makanya kasusnya demi hukum naik ke penyidikan sempai ada tersangka,” ujarnya.

Lanjut, kata Lucky , yang menjadi pokok gugatan ini terkait tanah yang diklaim penggugat. Ia menjalankan, tanah yang diklaim penggugat alashaknya adalah Rastian Raoef dengan luas satu hektare.

“Tetapi, dalam dokumen yang kami terima selama proses mediasi sebelum ke penyidikan, itu luas lahan menjadi dokumen lebih satu hektare, itu lucu ya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Lucky, bersampingan dengan Darma Parlindungan itu ada namanya Yose Valentino. “Perlu saya sampaikan kenapa lucu, karena yang untuk Yose Valentino itu sudah selesai. Sudah diganti uangnya oleh tersangka R dan H, ada perjanjian dan ada kesepakatan jika diganti penuh siap keluar dan surat-surat dikembalikan kepada H,” ujarnya.

Bagaimana dengan Darma Parlindungan, lanjutnya, sudah menerima sebagian penggantian  pengembalian kerugian dari R, sebagai pembeli yang merasa pembelian tanah cacat hukum.

“Saya punya bukti-buktinya, terkait perjanjian, foto-fotonya menerima uang, bahkan dia membuat surat pernyataan siap membatalkan surat tanahnya.”

“Dia terima lebih kurang Rp80 juta, kalau saya salah mohon diralat, dari total Rp200 juta lebih. Seharusnya, dia menuntut kekurangan itu kepada pihak yang menjanjikan, siapa itu, ya R,” katanya.

Hakim Fauzi Ditunjuk sebagai Mediator

Dalam sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti dihadiri kuasa hukum Darma Parlindungan, Hendie Devitra, serta kuasa hukum tergugat I dan II, sementara tergugat III tidak menghadiri.

Dalam sidang itu, Riska menyampaikan, sebelum masuk ke pembuktian dilakukan upaya mediasi terlebih dulu.

“Menunjuk hakim mediator Fausi. Setelah sidang ini agar para pihak menemui mediator untuk mencari jalan terbaiknya,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Expasindo Raya Optimistis Laporannya Sampai ke Pengadilan

Kemudian Riska menunda sidang sampai adanya laporan dari hakim mediator mengenai proses mediasi.

“Apabila mediasi ditemukan kesepakatan berdamai maka dibuatlah berita acaranya. Mediasi tidak tercapai maka dilanjutkan ke pembuktian,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News