BATAM – Ratusan rumah di Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, digusur PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) bersama tim terpadu, Rabu 8 Januari 2025.
Proses penggusuran melibatkan dua eskavator yang dikerahkan merobohkan bangunan.
Tim terpadu tergabung dari TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, serta pihak terkait lainnya turut hadir untuk memastikan keamanan saat penggusuran.
Beberapa warga terlihat sibuk mengeluarkan barang-barang mereka, sementara PT TPM menyediakan truk untuk mengangkut barang milik warga yang memilih pindah.
Sebagian besar warga telah menerima pemberitahuan sebelumnya dan memilih untuk pindah dengan kompensasi yang ditawarkan. Namun beberapa keluarga tetap bertahan, menyelamatkan barang-barang berharga mereka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan 1.400 personel untuk pengamanan. “Pengamanan kami lakukan sejak pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggusuran ini mencakup area seluas 12 hektare yang dihuni sekitar 800 kepala keluarga (KK). “Totalnya ada lebih dari seribu jiwa di sini,” tambahnya.
Menurutnya, meskipun ada penolakan dari warga, secara umum proses penggusuran berlangsung kondusif. Sebagian besar warga secara sukarela memindahkan barang mereka.
“Secara hukum lahan ini sudah tidak lagi dimiliki secara sah oleh warga,” tegas Heribertus.
Ia menjelaskan bahwa tim terpadu telah melayangkan tiga surat peringatan (SP) kepada warga sebelum penggusuran dilakukan. Penggusuran yang semula direncanakan pada 30 Desember 2024 ditunda hingga 8 Januari 2024 untuk memberikan waktu koordinasi.
“Surat peringatan telah dikeluarkan secara bertahap, dari SP 1 hingga SP Pembongkaran,” tuturnya.
Diketahui lahan yang digusur ini merupakan milik PT TPM berdasarkan alokasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Diketahui lokasi yang ditempati warga RT. 1, RT. 2 dan RT.3 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur berdasarkan alokasi lahan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam,
Sementara itu salah satu warga yang telah tinggal di Tembesi Tower, Nanang Hartanto mengutarakan kekecewaannya dengan adanya penggusuran itu.
“Peringatan memang ada, tapi sebenarnya kami memiliki kuasa hukum dan surat-surat yang boleh dikatakan sangat lengkap,” kata pria yang telah tinggal selama 25 tahun di Tembesi Tower ini.
Menurutnya permukiman Tembesi Tower bukanlah rumah liar (ruli). Sebab warga lokasi itu telah dimasuki listrik, air dan pengaspalan jalan oleh Pemerintah Kota Batam. Ditambah lagi warga telah membayar pajak tiap tahunnya.
Menurutnya sebagian masyarakat bahkan belum menyetujui dan mengambil ganti rugi dari perusahaan. Hal ini dikarenakan warga sedang menunggu informasi dari pengurus seperti RT dan RW setempat serta kuasa hukum warga.
Baca juga: Warga Tembesi Tower Bangun Tenda Mandiri Usai Dilanda Banjir Parah
Menurutnya masyarakat sebenarnya sangat kooperatif. Namun masyarakat terkesan seperti tidak diberi pilihan oleh perusahaan.
“Yang mengambil itu sebenarnya sedikit. Kami masih ada 300 rumah yang masih bertempat tinggal di sini. Bahkan banyak juga yang tidak mengambil rumah hunian yang disediakan PT TPM di Piayu banyak yang justru mengambil di lokasi lain,” katanya.
Ia pun berharap ada penegakan hukum untuk peristiwa ini, apalagi masalah ini sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya diselesaikan dulu proses hukumnya, jangan seperti ini. Bahkan pengalokasian lahannya seperti ada yang mengganjal,” ujarnya menutup wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News