PUPR Kepri Tidak Miliki Dokumen Jembatan 2 Dompak

Tanjungpinang, ulasan.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepulauan Riau (PUPR Kepri) tidak menyimpan dokumen terkait pembangunan Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Suryani, di Tanjungpinang, Selasa (13/8), merasa tidak yakin Dinas PUPR Kepri tidak memiliki data tersebut.

“Kami sudah minta kepada Dinas PUPR, tetapi mereka tidak menyimpannya. Ini tidak masuk akal,” kata Suryani yang juga Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera-Persatuan Pembangunan DPRD Kepri.

Suryani khawatir tanpa dokumen tersebut pembahasan anggaran terkait rencana perbaikan Jembatan 2 yang potensial ambruk itu tidak berjalan maksimal.

Sampai tadi siang pembahasan soal kerusakan pada pondasi Jembatan 2 Pulau Dompak hanya berdasarkan keinginan pemerintah untuk memperbaikinya dengan menggunakan anggaran perubahan tahun 2019.

“Itu pun belum jelas,” tegasnya.

Hal itu disebabkan Dinas PUPR Kepri mengajukan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk perbaikan jembatan. DPRD Kepri minta dinas tersebut menjelaskan anggaran sebesar itu dipergunakan untuk apa saja.

“Kalau sudah ada angkanya, pasti ada dasarnya. Kami minta penjelasannya,” ucapnya.

Sementara terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memperbaiki jembatan itu, belum diketahui. Hal itu disebabkan dokumen proyek tersebut tidak ada.

Padahal dokumen pelelangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan jembatan itu merupakan jawaban atas pertanyaan DPRD Kepri.

“Kami dapat informasi masa ketahanan jembatan itu sampai 50 tahun, sementara usianya baru 8 tahun sudah rusak parah. Ini perlu diklarifikasi,” singgungnya.

DPRD Kepri sudah meminta data itu kepada Dinas PUPR Kepri, namun sampai sekarang belum diberikan. Data itu penting sebagai landasan perencanaan terhadap pembangunan jembatan tersebut.

Dari data itu akan diketahui berapa lama masa pemeliharaan jembatan tersebut. Dalam data itu juga akan diketahui bahan-bahan yang dilaporkan kepada pemerintah dengan yang dipergunakan untuk membangun jembatan.

Berdasarkan informasi yang diterima ukuran besi baja yang dipergunakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi.

“Alasannya, dahulu kantor pernah kebanjiran. Jadi seluruh data hilang dan rusak. Ini tidak masuk akal,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suryani, perusahaan yang mengerjakan proyek itu PT Nindya Karya, salah satu perusahaan BUMN. Perusahaan berskala besar ini, menurut dia tidak mungkin tidak menyimpan data soal pembangunan jembatan yang diberi nama Sultan Badrul Alamsyah itu.

“Kalau hilang, minta saja ke perusahaannya,” katanya.

Suryani menegaskan DPRD Kepri mendukung dan mendorong agar jembatan tersebut diperbaiki, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.