Tak Adil, Maryulis Ajukan Kasasi Soal Ganti Rugi Lahan Pembangun Jembatan Babin

Urip
Urip Santoso, Penasihat Hukum Maryulis. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Maryulis atau Muhklis ajukan kasasi terkait ganti rugi lahan proyek pembangunan jembatan Batam-Bintan, yang diduganya tidak adil.

Ganti rugi lahan tersebut berada di Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengajuan kasasi itu, setelah pihak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tidak mengabulkan gugatannya.

Melalui Penasihat Hukumnya (PH) yakni Urip Santoso, Maryulis mengatakan, pengajuan kasasi itu memang sudah direncanakannya.

Meskipun, Majelis Hakim di PNTanjungpinang tetap menaikkan harga ganti rugi lahan miliknya.

“Jauh sebelum putusan, kami sudah sampaikan akan tetap ajukan kasasi,” tutur Maryulis, Jumat (04/02).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran PN Tanjungpinang tidak menghadirkan Appraisal dari pihaknya.

“Sehingga Appraisal yang ada saat ini tidak seperti tuhan. Tidak bisa disanggah, tidak bisa dibanding dan tidak ada pembanding,” ucap Maryulis.

Sebelum itu, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana mengatakan, bagi pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan kasasi dalam kurun waktu maksimal 14 hari ke depan.

“Jika tidak mengajukan kasasi dalam waktu itu, maka putusan inkracht. Kemudian nanti batas waktu pengiriman memori kasasi selama 1 minggu sejak pengajuan kasasi disampaikan,” tuturnya.

Maryulis keberatatan karena lahannya hanya dihargai Rp300.000 per meter persegi.

Sedangkan ganti rugi lahan milik Sugiono bernilai Rp690.000 per meter persegi.

Penasihat Hukum Maryulis, Urip Santoso dan Noprizal mengatakan, pihaknya menilai disparitas harga itu cukup janggal.
Pasalnya, lahan milik Maryulis dan Sugiono hanya berbatasan jalan.

“Kita merasa nilai ganti kerugian itu tidak layak dan tidak adil. Perbedaannya lebih dari dua kali lipat,” kata Noprizal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/01).