BATAM – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/11).
Dalam aksinya, para buruh membentangkan spanduk yang berisikan dua poin tuntutan mereka. Pertama, para buruh meminta Wali Kota Batam untuk mengusulkan atau mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen atau sekitar Rp675.066.
Kedua, para buruh mendesak Wali Kota Batam dalam menetapkan UMK 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yapet Ramon mengatakan, permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, di mana formulasinya yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Pada Minggu (05/11) lalu, kami telah melakukan survei di enam pasar yang ada di Batam, diantaranya yakni Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar Aviari, Pasar SP Plaza dan Pasar Fanindo. Kita mendapat nilai rata rata di situ di angka Rp5,1 juta hingga Rp5,3 juta,” ujarnya.
Artinya, lanjut Yapet, jika menggunakan menggunakan formulasi PP 78, maka pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 4,8 persen ditambah inflasi 2,56 persen, totalnya adalah delapan persen.
“Dari jumlah tersebut, ada penyesuaian yang kita anggap berpengaruh terhadap daya beli buruh tahun depan sekitar tujuh persen,” katanya.
“Sehingga kalau kita jumlahkan secara keseluruhan, maka nilainyabyakni 15 persen untuk,” tambah Yapet.
Ia menambahkan, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan terkait pengupahan, yakni daya beli, disparitas upah dan dari sisi kemanusian.
“Karena ketika buruh telah melakukan daya beli, namun upah minumum mereka kecil, maka hal ini akan berpengaruh pada jaminan sosialnya. Jangan sampai di sini buruh tidak bisa nabung, membayar BPJS dan lainnya,” tegas Yapet.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dapat mempertimbangkan dan mengusulkan UMK yang terbaik bagi para buruh di tahun 2024.
“Agar dikemudian hari tidak ada lagi penolakan atau tuntutan yang kami suarakan ke pihak pemprov/pemkot saat tuntutan kami tidak dikabulkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Seandainya tuntutan kami tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi mogok kerja atau melakukan aksi demo besar-besaran yang melibatkan seluruh buruh di Kota Batam,” tegas Yapet.
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, APINDO Batam: Kita Ikuti Aturan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, rapat dewan pengupahan tingkat kabupaten/ kota belum dilaksanakan karena pemprov seluruh Indonesia baru dipanggil hari ini ke Jakarta untuk rapat bersama Dewan Penguhapan Nasional (Depenas).
“Setelah rapat Depenas dan Depeprov selesai, baru kita akan laksanakan rapat di tingkat Kota. Kita juga masih menunggu rilis dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Supaya pertimbanggan penghitungan upah berdasarkan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa), sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dihitung secara jelas,” kata Rudi.
“Kita diberi batas waktu paling lambat sampai tanggal 30 November 2023, sebelum nantinya mulai diberlakukan pada Januari 2024 mendatang,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News