IndexU-TV

Ratusan Calon Jemaah Haji di Batam Tunda Keberangkatan Gegara Ongkos Naik

Haji
Ilustrasi jemaah haji embarkasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ratusan calon jemaah haji di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menunda keberangkatan ke Tanah Suci Makkah pada tahun 2024. Penyebabnya karena kenaikan ongkos haji tahun ini.

Hal itu diungkap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi mengatakan, alasan penundaan tersebut beragam, salah satunya karena biaya haji naik dibandingkan tahun 2023 sehingga jemaah belum bisa melunasinya.

“Penundaaan keberangkatan yang paling banyak itu karena belum siap biaya. Sementara yang lainnya karena tanggungan anak kecil dan menunggu kesempatan berangkat bersama keluarga. Untuk data pasti kita dapat tanggal 23 Februari ini,” ujar Syahbudi, Senin 19 Februari 2024.

Ia menyebutkan, berdasarkan data pelaporan pelunasan jemaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, mereka yang menunda keberangkatan pada tahun ini akan dipindahkan ke pemberangkatan tahun 2025 sebagai jemaah reguler.

Syahbudi menambahkan, Kota Batam pada tahun ini memiliki kuota keberangkatan calon jemaah haji sebanyak 673 jemaah, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 600 jemaah haji. Selain itu, terdapat juga jemaah cadangan sebanyak 254 orang yang nantinya akan menggantikan jemaah utama yang batal atau belum melunasi biaya haji.

“Hingga saat ini, sekitar 72 persen atau 693 calon jemaah haji Kota Batam telah melunasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Namun, 28 persen atau 265 calon jemaah masih belum melunasi,” ucapnya.

Baca juga: Kuota Haji Batam Tahun 2024 Ini Bertambah, Total Jadi 673 Jamaah

Syahbudi menekankan, batas akhir pembayaran BIPIH tahap kedua adalah 20 Maret 2024, bagi calom jemaah haji yang tidak melunasi hingga batas waktu tersebut maka secara otomatis dinyatakan gagal berangkat.

Untuk diketahui, Kemenang Kota Batam menetapkan BPIH embarkasi Batam tahun 2024 sebesar Rp 53.833.934, meningkat dibandingkan tahun 2023 yakni sebesar Rp 47.429.308. Besaran biaya haji tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

“Besaran BPIH jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version