BINTAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Tanjungpinang sudah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 untuk narapidana (napi) atau warga binaan permasyarakatan.
“Ada sekitar empat ratusan lebih warga binaan yang kami usulkan menerima remisi khusus,” kata Kepala Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo di Bintan, Selasa (19/4).
Pengajuan remisi tersebut, kata dia, sudah dilakukan secara online.
“Biasanya H-2 atau H-1 lebaran, surat keputusan remisi akan keluar yang ditandatangani Bapak Jenderal Permasyarakatan,” ucap dia.
Baca juga: 15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2022
Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan SK remisi kepada WBP secara simbolis.
“Kegiatan seremoni secara simbolis di Lapas Narkotika,” ujarnya. (*)