IndexU-TV

Realisasi Pajak Daerah Kota Batam Capai Rp928 Miliar Sampai Oktober 2023

Realisasi Pajak Daerah Kota Batam
Petugas Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Si Bijak) melayani warga Batam yang melakukan pembayaran pajak. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai pekan kedua Oktober 2023 mencapai Rp928 miliar atau 69 persen dari target sebesar Rp1,34 triliun.

“Target pajak daerah tahun ini di angka lebih dari Rp1,3 triliun. Sekarang sudah 69 persen atau Rp928 miliar,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Kamis (12/10).

Ia menyebut, adanya pemberlakuan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dimulai sejak 2 Oktober hingga 18 Desember 2023 mendatang mampu mempercepat serta meningkatkan target yang sudah ditetapkan.

“Adamya program relaksasi yang kami berikan ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengejar target pendapatan pajak di Kota Batam,” sebutnya.

Aidil menambahkan, dengan adanya pelayanan pajak secara daring yang telah diterapkan saat ini diharapkan dapat meningkatkan pembayaran non tunai.

“Dari Pemko Batam, kami sudah ada Perwako terkait pembayaran non tunai. Kami berharap denhan adanya sistem pembayaran non tunai ini secara bertahap meningkat dibandingkan dengan yang melakukan pembayaran tunai,” kata Aidil.

Baca juga: Bapenda Kepri dan Polisi Razia Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Batam

Lebih lanjut, Aidil mengungkapkan bahwa saat ini Bank Riau Kepri (BRK) telah menyediakan sistem pembayaran melalui QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang dapat diakses masyarakat melalui http://qris.brksyariah.co.id.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Sipenda) hingga Kamis (12/10), realisasi pajak daerah pada sektor pajak hotel telah terkumpul Rp94 miliar dari target Rp134,7 miliar (70 persen), pajak restoran Rp98 miliar dari target Rp152,6 miliar (64 persen), pajak hiburan terkumpul Rp26 miliar dari target Rp53 miliar (49 persen) dan pajak reklame Rp15 miliar dari target Rp20 miliar (76persen).

Kemudian pajak penerangan jalan umum (PPJU) telah terkumpul sebesar Rp203 miliar dari target Rp277,6 miliar (73 persen), pajak parkir terkumpul Rp8 miliar dari target Rp28 miliar (29 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan bahkan mencapai Rp1,3 miliar dari target Rp4 miliar (31 persen), pajak BPHTP terkumpul Rp287 miliar dari target Rp414 miliar (69 persen), pajak PBB-P2 terkumpul Rp192 miliar dari target Rp258,8 miliar (74 persen). (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version