IndexU-TV
Opini  

Refleksi PPDB Online Jalur Zonasi Tahun 2023 di Tanjungpinang

PPDB di Sekolah SMA Negeri 5 Tanjungpinang
Suasana pembukaan pendaftaran PPDB di SMA Negeri 5 Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (18/06) tahun 2022 lalu. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

Aulia Nanda Cahyani, Ermira Pamela, Raissa Syahrina Desmarianti, Ramadiyanti Okta Putra, Zelda Syafitri

Mahasiswa Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah yang tercipta sejak tahun 2017. Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. Peraturan tersebut kembali disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Di Kepulauan Riau, terkhusus untuk Kota Tanjungpinang, PPDB Online mulai diimplementasikan pada tahun 2019.

Sebelum diberlakukannya PPDB Online melalui jalur zonasi di Kota Tanjungpinang, dengan sistem yang lama, orang tua harus mendaftarkan anaknya melalui minimum nilai yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Melalui mekanisme nilai minimum, masih banyak anak-anak yang tidak masuk ke sekolah tersebut karena nilainya belum memenuhi nilai yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuat anak anak harus mencari sekolah yang lebih jauh. Akan tetapi, Setelah diberlakukannya PPDB online melalui jalur zonasi, yang terjadi justru kembali menimbulkan sejumlah masalah. Hal ini disebabkan karena penyebaran sekolah yang belum merata, tindakan kecurangan karena minimnya transparansi pelaksanaan, serta kekurangan dan kelebihan siswa.

PPDB Online terdiri dari 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi/jalur tidak mampu, jalur prestasi dan terakhir jalur perpindahan orang tua. Jalur zonasi menjadi sorotan utama yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dengan menegaskan bahwa, tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Meskipun PPDB sudah dilakukan secara online masih menimbulkan sejumlah masalah seperti pada tahun 2023, PPDB Online jalur zonasi antara lain: pertama, ada sekolah yang kekurangan siswa. Kasus ini seperti yang terjadi pada SMAN 3, yang mendaftar sebanyak 109 siswa, akan tetapi hanya 19 siswa yang terlibat dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kedua, ada sekolah yang kelebihan siswa. Kasus ini terjadi di SMAN 2, yang menerima sebanyak 250 siswa baru secara ilegal tanpa melalui sistem PPDB Online (https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–ombudsman-soroti-ratusan-siswa-masuk-sman-2-tanjungpinang-tanpa-ppdb-online | Senin, 17/07/2023). Ketiga, kurang meratanya penyebaran sekolah berdasarkan zonasi.

Pembagian zonasi pada tingkat SMA/SMK di Tanjungpinang, sebagai berikut:

Zona pertama (Tanjungpinang Barat): SMA Negeri 1,3 dan 5

Zona kedua (Bukit Bestari): SMA Negeri 2 dan 4

Zona ketiga (Tanjungpinang Kota): SMA Negeri 6

Zona keempat (Tanjungpinang Timur): SMA Negeri 7

Beberapa permasalahan di atas jika dikaitkan dengan sistem politik, dinamika tersebut masuk pada tahapan input. Di mana pada tahapan ini ada dua aktivitas yang dilakukan oleh infrastruktur politik (kekuatan diluar lembaga negara) yaitu demand (tuntutan) dan support (dukungan). Pada kasus penerimaan PPDB online ini yang banyak terjadi adalah tahapan demand atau tututan masyarakat. Tuntutan ini antara lain:  orang tua dan siswa merasa penyebaran sekolah belum merata, dan dari para guru menginginkan pengawasan yang ketat oleh pelaksana dalam proses PPDB Online (Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau)

Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah berupaya mengatasi permasalahannya. Langkah-langkah yang dilakukan, pertama, melakukan relokasi sekolah. Relokasi sekolah ini bisa dilihat pada kasus pemindahan SMA N 3 Tanjungpinang Barat ke wilayah Tanjungpinang Timur yang lebih padat penduduk dan jauh dari sekolah unggul seperti SMA N 1 Tanjungpinang. Kedua, menggeser anggaran. Seperti sekolah yang melebihi daya tampung yang dialami oleh SMAN 2, pemerintah provinsi memberikan anggaran sebesar Rp. 5 miliar untuk membangun aula yang akan digunakan sebagai kelas bagi para siswa di sekolah tersebut (https://ulasan.co/tidak-ada-sekolah-favorit-gubernur-ansar-sman-1-dan-sman-3-akan-digabungkan/ | Senin, 20 Juni 2022).

Melalui opini ini disarankan untuk melakukan hal-hal berikut. Pertama, melakukan transparansi dan pengawasan yang ketat dalam proses penerimaan peserta didik baru. Kedua, meningkatkan sarana dan prasarana secara merata disetiap sekolah. Ketiga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menetapkan batasan rombel (rombongan belajar) disetiap sekolah. Keempat, menghimbau kepada orang tua untuk tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu yang jelas berbeda di luar zonanya dan melanggar aturan yang ada.

Penulis: Aulia Nanda Cahyani, Ermira Pamela, Raissa Syahrina Desmarianti, Ramadiyanti Okta Putra, Zelda SyafitriEditor: Rakhmat
Exit mobile version