JAKARTA – Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak menggelar demonstrasi menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law hari ini, Kamis (10/08).
Demonstrasi dua aliansi buruh yang dipimpin Jumhur Hadayat, dan aksi tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan titik kumpul buruh di gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin.
Kemudian ribuan buruh tersebut, bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat dan puncak aksi akan berlangsung di Istana Jakarta.
“Cabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya,” mengutip siaran pers Gebrak, Rabu (9/8).
Untuk mengamankan ribuan demonstrasi tersebut, sebanyak 6.612 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan wilayah Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/8).
Dalam aksi ini, massa buruh menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan sejumlah undang-undang yang tak berpihak kepada rakyat.
“Perkuatan yang akan dilakukan dalam rangka melayani dan mengawal yaitu sejumlah 6.612 terdiri dari Polri, TNI, maupun Pemda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sedangkan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus, Kombes Trunoyudo menyebutkan, pihaknya masih bersifat situasional. Artinya, penerapannya tergantung pada situasi atau kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Rabu (09/08) massa buruh juga menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Selain itu, Partai Buruh turut menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen serta penghapusan presidential threshold menjadi 0 persen.
“Satu, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, revisi parliamentary threshold 4 persen yang dimaknai juga 4 persen dari total kursi DPR RI,” kata Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal dikutip dari cnnindonesia.