KPU Bintan Sebut Belum Ada Parpol Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024

KPU Bintan
Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap sejauh ini belum ada partai politik (parpol) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di daerah tersebut.

“Sejauh ini, tidak ada yang ajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Bintan ke MK,” kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Sabtu 2 Maret 2024.

Kendati demikian, KPU Bintan masih menunggu instruksi dari KPU RI Untuk menetapkan anggota DPRD Bintan periode 2024-2029 terpilih.

Setelah menerima surat dari KPU RI, maka KPU Bintan akan melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten Bintan terpilih nanti.

Baca juga: Parpol Paraih Suara Terbanyak di Bintan, Simak Hasilnya

Hal tersebut tertuang Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Artinya, KPU akan melakukan penetapan anggota DPRD terpilih paling lambat tiga hari, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK nanti,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News