Jakarta – Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09 persen. Kenaikan itu dipicu ankga pertumbuhan ekonomi dan tingkat konsumsi masyarakat di masing-masing daerah tersebut.
UMP 2022 ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah pada Selasa (16/11) sore.
Baca juga: Menaker Keluarkan Aturan Baru Tentang Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebutkan, ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal ini terjadi akibat adanya perubahan perhitungan, yang kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021,” katanya dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual kemarin, dikutip Selasa (16/11).
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Bantah Isu ‘Subsidi Upah Pekerja Dibatalkan’
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp2.678.863.
Kemnaker mencatat dari 34 provinsi, terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dari seluruh kabupaten/kota di 26 provinsi tersebut, sebanyak 255 diantaranya telah menetapka UMK. Sedangkan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian.