Satgas Pangan Karimun Imbau Pedagang Tak Jual Bahan Pokok Kedaluwarsa

Petugas Satgas Pangan Karimun saat memeriksa bahan pangan kedaluwarsa di salah satu minimarket di Kabupaten Karimun. (Foto:Dok/Istimewa)

KARIMUN – Tim Satgas Pangan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau pedagang termasuk swalayan atau minimarket agar mengecek tanggal kedaluwarsa barang yang dijual.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali saat melakukan peninjauan bahan pangan di beberapa titik menjelang bulan Ramadan, Jumat 8 Maret 2024.

Gidion menegaskan, pihaknya akan menindak sebagaimana aturan yang berlaku jika menemukan pedagang menjual bahan pangan yang sudah kedaluwarsa.

“Kami imbau para pedagang pasar, swalayan yang ada di Kabupaten Karimun untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa bahan pangan yang dijual,” kata Gidion.

Pengecekan masa kedaluwarsa bahan pangan tersebut dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.

Tujuannya, untuk memantau ketersediaan dan mengantisipasi kenaikan harga, serta beredarnya bahan pangan yang memasuki kedaluwarsa.

Disebutkan Gidion pihaknya juga mengantisipasi adanya permainan harga bahan pokok yang dilakukan pedagang.

“Hasil pengecekan yang dilakukan di pasar tradisional dan pertokoan, untuk harga bahan pangan masih stabil, ketersediaan bahan pokok terpenuhi dalam batas aman dan mencukupi untuk Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2024,” ungkap Gidion.