BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan menegaskan akan memberikan sanksi terhadap penjual dan pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, berdasarkan peraturan lalu lintas, pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan hukuman berupa tilang dan denda sebesar Rp 2,5 juta.
Ia menyebut, sudah memberikan imbauan-imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menyediakan dan memasangkan knalpot brong.
“Apabila ada bengkel yang kedapatan memasang knalpot brong, maka kami akan tindak tegas dan berkoordinasi dengan reskrim permasalah ketertiban umum,” katanya.
Baca juga: Polres Bintan akan Berantas Peredaran Knalpot Brong ke Bengkel-Bengkel
AKP Khapandi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan edukasi dan razia siswa di sekolah yang membawa motor dengan knalpot brong. Ia menuturkan, tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Bintan yakni dengan mencopot knalpot brong dan menyita knalpotnya.
“Saat edukasi, kami juga bawa bengkel untuk mencopot dan kami menyita knalpot tersebut,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News