Satlantas Polres Bintan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi
Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi. (Foto: Andri Dwi Samito)

BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meskipun daerahnya belum memiliki kamera pengawas di lampu merah maupun di jalan raya.

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, tilang elektronik dilakukakan oleh anggota Satlantas Polres Bintan menggunakan telepon seluler atau handphone khusus memfoto pelanggar lalu lintas di mana saja.

“Misalnya pelanggaran lalu lintas dilihat secara kasat mata, seperti pengendara sepeda motor tidak pakai helm, tidak pakai spion, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) habis masa berlakunya,” kata Khapandi, Ahad (22/10).

Lanjut, kata dia, pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone pada saat berkendara, tidak pakai sabuk pengaman atau safety belt, melawan arah, hingga melanggar lampu traffic light.

“Kami tidak tahan kendaraannya. Tapi, kami kasih surat konfirmasi. Nanti, pengendara itu pangsung ke Polres Bintan ke ruang Satgas ETLE untuk konfirmasi terkait tilang,” terang dia.

Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Batam, Hati-Hati saat Melintas di Tiga Titik Ini

Baca juga: Kadishub Kepri: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Tanjungpinang

Ia berpesan kepada pengendara baik sepeda motor maupun mobil tidak usah takut dengan diberlakukan tilang elektronik, kalau berkendara dengan lengkap.

“Yang takut itu, yang tidak lengkap dan tidak patuhi aturan lalu lintas,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News