IndexU-TV

Satpol PP Tanjungpinang Kembali Tertibkan Baliho Caleg 

Baliho Caleg
Penertiban baliho di depan Masjid Agung Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang mengganggu keindahan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/09).

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

“Tujuannya untuk keindaahan, keasrian kota, karena memang tidak layak dan merusak pemandangan kota,” kata Kasatpol PP Tanjungpinang.

“Sebagai kota pariwisata, kota budaya dan ibu kota provinsi ya harus indah,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, alat sosialisasi bakal caleg, seperti spanduk kepartaian atau perorangan yang dipasang di tiang listrik, lampu merah, tembok rumah ibadah serta sekolah-sekolah turut ditertibkan.

“Selain itu ada juga di pohon-pohon pinggir jalan yang mengganggu keindahan kota juga kita tertibkan,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban tersebut tidak serta merta dilakukan. Namun, sebelumnya tetap berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk meminta membukanya.

“Tetapi jika tidak dibuka sendiri kita yang akan menertibkan. Kurang lebih puluhan baliho dan spanduk dari bacaleg yang dipasang sembarangan sudah kita tertibkan,” lanjutnya.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Spanduk Ilegal

Sementara itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, bukan hanya baliho caleg yang ditertibkan, tetapi, baliho dan spanduk yang sudah rusak.

“Masa pandangan kita spanduk itu koyak koyak kita biarkan, kita bukalah, karena merusak tatanan kota,” ucap Hasan usai pembukaan Festival Moon Cake.

“Kalau tempat-tempatnya belum ditetentukan. Nanti KPU tetapkan di mana letaknya. Ini juga untuk kerapian dan kebersihan kota Tanjungpinang,” kata Hasan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version