Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Pil Ekstasi
Tersangka kurir 3.947 ekstasi, IL saat dihadirkan dalam pers rillis pengungkapan kasus narkoba di Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengamankan 3.947 butir pil ekstasi.

Ribuan ekstasi itu diamankan dari seorang tersangka berinisial IL di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/09).

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, penangkapan terhadap IL bermula dari adanya informasi tentang seseorang yang diduga menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkoba di Jalan Nusantara.

“Pada pukul 15.40 WIB Satres Narkoba mengamankan IL ketika menuju ke sebuah pelabuhan tikus di Jalan Nusantara,” kata Herie didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Rabu (27/09).

Herie menyebutkan IL berencana menyeberang ke Tanjung Batu, Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. “Dia asal Tanjung Batu,” ujar Herie.

Dari hasil penggeledahan terhadap sebuah tas ransel warna merah yang dibawa IL, polisi menemukan satu bungkus plastik berisikan empat bungkus narkotika jenis ekstasi bertuliskan Tiger.

Kepada polisi IL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial JM. Ia memperoleh barang haram tersebut dengan sistem campak, dari sebuah wisma di Tanjungbalai Karimun.

Disampaikan Herie, Satres Narkoba Polres Karimun masih melakukan pengembangan terkait JM yang masih berstatus DPO, ataupun dimana ribuan butir ekstasi tersebut akan diedarkan.

“Saat ini kami masih dalam proses mengembangkan kasus ini,” sebut Herie.

IL bertindak sebagai kurir. Untuk membawa ekstasi IL dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Namun Ia baru menerima sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Sementara IL tidak banyak bicara saat diwawancara. Ia hanya membenarkan jika dirinya berasal dari Tanjung Batu dan menerima upah untuk membawa ekstasi tersebut.

Karena tindakannya, IL disangkakan Pasa 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukum mati. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News