Sebanyak 1.393 Kapal Nelayan di Natuna Belum Punya TDKP

Sebanyak 1.393 Kapal Nelayan di Natuna Belum Punya TDKP
Kapal nelayan saat sandar di Pelabuhan Nelayan Lubuk Lumbang, Kecamatan Bunguran Timur. (Foto: Muhamad Nurman)

NATUNA – Sebanyak 1.393 kapal nelayan di Natuna, Kepulauan Riau, belum memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh bahan bakar minyak solar subsidi.

Berdasarkan data Kantor Cabang Dinas (Kacabdis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) di Natuna, kapal nelayan sudah memiliki TDKP sebanyak 1.500 unit dan 302 sedang tahap proses.

“Yang belum terdaftar itu 1.393 unit kapal nelayan,” kata Kepala Kacabdis Kelautan dan Perikanan Kepri di Natuna, Iskandar, Sabtu (20/08).

Ia menyebut masyarakat Natuna kurang antusias dalam pengurusan TDKP. “Padahal pembuatan TDKP terbilang mudah dan gratis,” katanya.

Baca juga: DKP Kepri Tuntaskan 376 Sertifikat Kelayakan Kapal Nelayan

Ia mengingatkan kepada nelayan bahwa pada Januari 2023 mendatang, setiap kapal yang menginginkan minyak solar subsidi wajib memiliki TDKP. Ia meminta masyarakat untuk segera mengajukan permohonan pembuatan TDKP agar tidak kesulitan mencari minyak. “Sudah ada surat edarannya,” ujar Iskandar. (*)