Sejumlah Uang Diamankan KPK saat OTT Hakim di Surabaya

KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)

Jakarta – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah uang.

Uang yang disita KPK itu, diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/01).

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka yang terjaring OTT adalah hakim, panitera, dan pengacara.

Baca juga: KPK OTT Hakim, Panitera dan Pengacara di Surabaya

Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

“Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” ujar Nurul Ghufron.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan, bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

“Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” katanya.