IndexU-TV

Sekda Batam Minta Perangkat Daerah Segera Ajukan Pencairan THR dan Gaji ke-13

Sekda Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta perangkat daerah segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.

Ia menyebutkan, masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyampaikan surat perintah pencairan (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD.

“Kami meminta perangkat daerah yang belum untuk segera mengajukan SPP dan SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat, 5 Maret merupakan hari terakhir masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” kata Jefridin, Senin 1 Maret 2024.

Ia menjelaskan, bahwa anggaran yang disiapkan Pemkot Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2024 senilai 84,7 miliar. Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun besaran dan komponen perhitungannya sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” kata Jefridin.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Sekda Batam Salurkan Bantuan CPP

Ia menambahkan, THR dan gaji ke-13 tersebut diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta BLUD.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah pada 13 Maret 2024 menyebutkan, bahwa komponen pembayaran THR mengacu pada besaran gaji bulan Maret. Sementara komponen pembayaran gaji ke-13 mengacu pada jumlah yang diterima pada bulan Mei.

Hal itu ditetapkan karena banyak para ASN yang mengalami kenaikan pangkat jabatan di bulan sebelumnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version