IndexU-TV

BKHIT Kepri Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban di Pelabuhan Jelang Iduladha

Ketua Tim Kerja Karantina BKHIT Kepri drh. Angga Insan Perdana. (Foto:Randi RK/Ulasan.do)

BATAM – Jelang perayaan Iduladha 2024, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) perketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak masuk melalui pelabuhan.

Ketua Tim Kerja Karantina BKHIT Kepri drh. Angga Insan Perdana mengatakan, hal ini dilakukan karena pihaknya memperkirakan bakal terjadi peningkatan jumlah sapi terutama di Batam menjelang Iduladha.

Bahkan menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir tren permintaan masyarakat di Batam terus naik di atas 10 ribu permintaan.

“Biasanya dua bulan sebelum Iduladha sudah mulai ada peningkatan tapi jumlah pastinya masih dalam pendataan, mungkin tahun ini bisa juga mencapai 10 ribuan,” ujar Angga Ihsan.

Untuk itu, BKHIT akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi untuk memprediksi jumlah kebutuhan masyarakat terhadap hewan ternak termasuk sapi.

“Kebetulan nanti tanggal 20 Mei kami akan melakukan rapat dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2K) Kepri,” sambung Angga.

Selain itu, BKHIT melalui sembilan Satuan Pelayanan (Satpel) yang tersebar di seluruh wilayah Kepri akan memperkuat pengawasan lalu lintas pemasukan hewan ternak di kawasan border, atau pintu masuk pelabuhan di setiap kabupaten/kota.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa saat ini petugas karantina di Kepri sangat terbatas; hanya terdapat 20 dokter hewan dan 26 paramedik yang tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Sehingga, pekerjaan petugas masih dibantu oleh dinas terkait seperti DKP2K, KSOP, dan kepolisian. “Kalau di Batam salah satunya di Pelabuhan Telaga Punggur,” sebut dia.

“Disana telah ditempatkan sejumlah dokter hewan, paramedis dan staf PPNPN untuk membantu pengawasan,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Angga. di pelabuhan petugas akan melakukan pengecekan dokumen karantina yaitu, sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari tempat asal. Kemudian petugas akan melakukan pengecekan fisik.

“Pemeriksaan fisik dilakukan tergantung dengan jumlahnya, jika banyak maka dilakukan di tempat pemilik hewan ternak,” ujarnya.

Saat ditemukan ada sapi yang sakit, maka petugas akan melakukan tindakan pengobatan. Jika tidak bisa diobati maka akan ada tindakan penolakan dari BKHIT.

“Jika tidak bisa ditolak, maka kami musnahkan atau akan kami lakukan pemotongan bersyarat tanpa ganti rugi,” jelas Angga.

Ia pun mengimbau kepada peternak sapi di Kepri khususnya Batam, agar bisa melaporkan hewannya kepada petugas karantina jika akan memasukan sapi ke Batam atau mengirimkannya ke pulau sekitar wilayah itu.

“Selain itu, mereka juga harus mengurus surat rekomendasi dan sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh Dinas Otoritas Veteriner (Otovet),” ungkapnya.

“Apalagi saat ini di Kepri wabah PMK cukup marak,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, peternak juga harus memastikan hewan ternak miliknya telah dilakukan uji lab dan diberi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Antraks, serta LSD.

Exit mobile version