IndexU-TV

Sekda Tanjungpinang Segera Terbitkan Edaran Netralitas RT/RW Pilkada 2024, Jika Memihak Ada Sanksinya

Sekda Tanjungpinang
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, segera mengeluarkan surat edaran terkait netralitas perangkat RT/RW dalam Pilkada 2024.

“Hari ini mungkin kita akan menerbitkan lagi surat mengingatkan bahwa lembaga kemasyarakatan juga harus netral. Tinggal menunggu tanda tangan Pj Wali Kota Tanjungpinang,” kata Zulhidayat, Rabu 2 Oktober 2024.

Namun, netralitas lembaga kemasyarakatan ini berbeda dengan Apartur Sipil Negara (ASN). Sebab, netralitas ASN dalam Pilkada sudah jelas aturannya.

“Jangan sampai ada, misalnya menghambat calon tertentu bersosialisasi atau memasang APK (alat peraga kampanye) diwilayahnya,” katanya.

Ia meminta perangkat RT/RW tidak terlibat dengan partai politik. “Kami minta tidak terlibat dalam partai politik, itu dilarang,” tegasnya.

Lanjut, kata Zulhidayat, sebenarnya surat edaran ini bukan hal yang baru, karena di pemilu sebelumnya sudah ada. Ia menegaskan jika nanti RT/RW terbukti terlibat politik praktis akan disanksi pemberhentian.

“Edaran ini mempertegas lagi momentumnya terkait Pilkada 2024, kalau terbukti ya sanksinya bisa diberhentikan,” katanya.

Baca juga: Netizen Seret Nama Sekda Tanjungpinang Polemik Kegiatan Forum RT/RW, Ini Respons Zulhidayat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan terkait RT/RW yang bisa menindak dari Pemkot Tanjungpinang. Bawaslu sendiri tidak ada aturan khusus yang melarang RT/RW  ikut kampanye di Pilkada 2024.

“Silakan saja RT/RW ikut kampanye. Boleh memberikan simbol, asalkan RT/RW itu tidak ASN maupun TNI-Polri,” kata Yusuf.

Namun yang dipermasalahkan, kata Yusuf, jika  RT/RW memilih-milih ke salah satu calon kepala daerah saat kampanye di tempat tinggalnya. Terutama memfasilitasi ke salah satu calon kepala daerah saat kampanye. “Itu yang jadi masalah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, RT/RW tidak boleh menghambat hingga menghalangi calon kepala daerah  berkampanye di tempat tinggalnya. Sebab, akan terancam hukuman pidana jika RT/RW melakukan hal tersebut.

“Saya lupa aturannya. Ancaman pidananya ada. Seperti menghalani kampanye menghalangi ke TPS akan dikenakan sanksi pidana,” tegas dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada perangkat RT/RW untuk membuka diri ke semua calon kepala daerah, yang ingin melakukan kampanye di tempat tinggalnya.

“RT/RW membuka diri saja ke siapapun calonnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version