Sepekan Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polres Bintan Tilang 10 Pengendara Motor dan Mobil

Anggota Satlantas Polres Bintan saat melaksanakan Operasi Keselamatan Seligi 2024 kepada pengendara sepeda motor dan mobil. (Foto:Dok/Humas Polres Bintan)

BINTAN – Selama melaksanakan Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polres Bintan telah melakukan tilang elektronik terhadap 10 pengendara kendaraan bermotor.

Operasi Keselamatan Seligi 2024 dimulai sejak 4-17 Maret 2024, dan kini telah berjalan selama sepekan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, pengendara yang mendominasi dikenakan tilang elektronik yakni sepeda motor. Sementara lainnya pengendara mobil angkutan barang.

Pengendara yang dikenakan tilang elektronik selama operasi keselamatan, lanjut Alson, dikarenakan tidak membayar pajak kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya.

“70 persen pengendara sepeda motor, 30 persen lagi pengendara mobil angkutan bermuatan berlebihan (odol) yang ditilang elektronik,” kata Iptu Alson di Bintan, Senin 11 Maret 2024.

Selain itu, lanjut dia, Polres Bintan telah mengeluarkan teguran sebanyak 239 pengendara sepeda motor dan mobil. Karena pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu yang mati dan kelengkapan sepeda motor lainnya.

“Teguran yang kita berikan diawali dengan teguran lisan, dan kita catat dalam register kita untuk mengetahui yang bersangkutan telah kita tegur secara lisan,” terang dia.

Jika kedapatan lagi, maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis.

“Tiga kali masih juga ditemukan kita lakukan penilangan secara tilang elektronik,” sebut dia.*