Tanjungpinang, Ulasan.Co – Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan tindakan cepat yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang ada di Kepulauan Riau. Pasalnya, yang dihadapi Kepri saat ini luar biasa, baik mengatasi Covid-19 dan TKI yang pulang melewati Kepri (Karimun dan Batam).
Wakil Ketua Fraksi PKS Kepri Iskandarsyah, di Tanjungpinang, mengatakan bahwa fraksi PKS Kepri mengajukan surat kepada Plt Gubernur Kepri untuk mendukung pemerintah provinsi agar bergerak cepat, syantematis, efektif dan produktif.
Iskandarsyahmengatakan bahwa pusat harus menjelaskan kepada Pemerintah Kepri dan masyarakat tentang management mereka dalam menangani kepulangan TKI yang setiap hari bisa mencapai 3.000 orang.
“Malaysia adalah epicentrum penyebaran Covid-19, untuk itu harus ekstra hati-hati,” kata Iskandarsyah, Senin (30/03).
Adapun surat yang dilayangkan fraksi PKS Kepri karena menimbang jalur laut yang masih beroperasi dan daerah-daerah yang ada di Kepulauan Riau masih membuka dan menerima penduduk baik itu penduduk lokal yang mudik lebih dini ataupun TKI yang datang dari luar negeri.
Data yang fraksi PKS Kepri himpun ada tiga pelabuhan kedatangan TKI dari luar negeri yang masih beroperasi tanpa pengawasan yang ketat seperti yang ada di Pulau Batam, Karimun dan Tanjungpinang. Kondisi ini menjadi tidak sejalan dengan amanat pusat untuk memutus rantai penyebaran pandemi ini.
Berikut usulan fraksi PKS Kepri terhadap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau:
1. Melakukan karantina terhadap pemudik yang datang dari luar Kepulauan Riau secara langsung baik itu pemudik lokal ataupun TKI dari luar negeri serta pemulangan TKI harus sesuai dengan SOP Kesehatan. Hal ini sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 15 yang mengatur karantina di pintu masuk dan wilayah.
2. Menyediakan Sembilan Bahan Makanan Pokok (SEMBAKO) untuk masyarakat terdampak Covid-19 terutama masyarakat miskin dan tidak bekerja karena kondisi pandemi ini.
3. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat tes lainnya (Lab RT-PCR dan Rapid Test) segera dipenuhi dengan melakukan tes dengan prioritas lebih dahulu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Tenaga Medis dan Kesehatan.
4. Merespon segera amanat Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa untuk pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Daerah bersumber dari APBD yaitu melalui Belanja Tidak Terduga, apabila tidak memenuhi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan
lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.
5. Bertindak cepat untuk mengusulkan segera kepada Pemerintah Pusat agar melakukan karantina wilayah sebagai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada saat ini, bahwa karantina wilayah pasal 55 merupakan suatu keharusan bagi Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan bahwa Kepri sebagai salah satu daerah lalu lintas manusia dari luar negeri, kondisinya belum memiliki sarana dan prasarana pendekteksi Covid-19 secara lengkap.
Sebagaimana telah diatur juga pada pasal 53 bahwa karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan kondisi saat ini per tanggal 29 Maret 2019 pasien positif Corona di Kepri berjumlah 8 orang.
Demikian usulan Fraksi PKS terhadap pemerintah provinsi Kepulauan Riau, agar dapat ditanggapi segera demi kemaslahatan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Atas nama masyarakat, Fraksi PKS siap membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19.