Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berencana mewajibkan setiap pengunjung mal di wilayah itu menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19. Hal ini dilakukan agar mengetahui semua kondisi pengunjung dalam ke adaan sehat.
“Soal masuk mal juga kita sudah mengakomodir sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri, bahwa masuk mal itu harus disertai aplikasi PeduliLindungi yang memperlihatkan bahwa kita sudah di vaksin,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (07/09).
Baca juga: Pengelola Mal Batam Desak Pemerintah Izinkan Mal Beroperasi Kembali
Amsakar menyebutkan, secara teknis menunjukkan sertifikat vaksin ini sangat mudah dan tidak menjadi persoalan. Sebab, hampir 80 persen masyarakat Kota Batam sudah di vaksin COVID-19.
“Kalau untuk persoalan teknis itu tidak ada masalah lagi tinggal di buka HP-nya lalu sampaikan kepada petugas,” kata Amsakar.
Kendati demikian, Amsakar tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan agar tidak ada lagi kluster baru COVID-19 di Kota Batam. Saat ini, Kota Batam masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leval 3.
“Ini semata-mata untuk mencegah penurunan COVID-19. Jangan sampai ada tren peningkatan COVID-19 lagi,” pungkasnya.
Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet