IndexU-TV

Siap-Siap, Menpan-RB Ubah Mekanisme Pemecatan ASN Jadi Mudah

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan DPR terkait panataan ASN dengan UU baru, Selasa (13/11/2023). (Foto:Dok/Kemenpan-RB)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluhkan banyaknya Aparatur Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk.

Bahkan, lanjut Anas, ada ASN yang tidak bekerja. Namun pemerintah sulit untuk memecat ASN yang malas tersebut. Lantaran birokrasi untuk pemberhentian ASN yang rumit dan berbelit.

Lantas, Anas pun mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait mekanisme pemberhentian atau pemecatan untuk para ASN.

“Ada banyak sekali ASN tidak berkinerja baik, bahkan sangat rendah. Ada juga yang tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” kata Anas, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).

Anas menambahkan, aturan mengenai pemberhentian ASN itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP), yang sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.

Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Beri Dua Opsi Bagi ASN Berkinerja Buruk

Anas menjelaskan, PP tersebut mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.

“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya,” ungkap Anas.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menambahkan pengaturan mengenai pemecatan ASN yang dianggap tidak mencapai target kinerja.

Aturan ini disebut Anas, akan mempermudah pemecatan terhadap ASN yang malas dan tidak bekerja. Dengan aturan yang baru nanti, maka proses pemecatan ASN jauh lebih sederhana.

“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN, yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” tutup dia.

Exit mobile version