JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam karena menyita tiga kapal dan melakukan penyidikan perkara tidak layak berlayar.
“Bersamaan atas dugaan penyelundupan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang telah kami ungkap sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (29/08).
Ia menuturkan, proses hukum oleh penyidik KSOP Batam termasuk melakukan penyitaan berdasar ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap tiga kapal (TB. An Ding, MV. An Rong dan MT. TUT).
“MAKI apresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar (ijin tidak lengkap) sehingga tidak layak berlayar atas kapal TB.An Ding, MV. An Rong dan MT TUT,” katanya.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri ke KLHK
Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun) dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar.
“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya,” ujarnya. (*)