Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah turut menjelaskan, mengapa MK memperbolehkan syarat seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Melansir dari tvonenews, Guntur Hamzah menyampaikan pendapatnya, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda untuk menjadi pemimpin negara.
Adapun, keputusan MK soal batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah ini, diberlakukan mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara, merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Guntur Hamzah, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sebagai informasi, keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), yaitu Almas Tsaqibbirru Re A.
Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”. (*)
Sumber: Radar Kudus/Republika
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News