KPU Kepri Sebut 175 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kepri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

Dari hasil verifikasi bacaleg 18 partai politik, yakni 536 orang memenuhi syarat (MS) dan 175 tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan
daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan partai politik.

“Hasilnya kami sampaikan dari 18 parpol yang melakukan perbaikan status lengkap dan diterima sebanyak 711 orang dengan jumlah 536 orang MS dan 175 orang TMS,” ujar Indrawan, Senin (07/08).

Baca juga: KPU Kepri Terima Perbaikan Berkas 711 Bacaleg

Ia menuturkan, 175 orang bakal calon yang masih TMS diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan dengan masa tenggang waktu 11-15 Agustus mendatang.

“Lima hari ke depan ini perbaikan, setelah proses itu selesai pada 16 Agustus nanti langsung memplenokan DCS sudah memenuhi syarat,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News