Surati Presiden Jokowi Tak Setuju Soal Tapera, Apindo: Itu Membebani Pekerja

Pekerja proyek pembangunan fly over Sei Ladi memproduksi gelagat jembatan atau girder. (Foto:Dok/Humas BP Batam)

JAKARTA – Kebijakan pemerintah mengenai potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak hanya menuai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat.

Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidak sepakat dengan kebijakan Tapera pemerintah yang dianggap membebani pekerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani tak sepakat bila para karyawan kini harus dibebani potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat.

Shinta mengungkapkan, sederat potongan gaji saat ini telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja

Dia juga menekankan, sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo sudah tidak setuju.

Untuk itu, Apindo telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden mengenai Tapera tersebut. Karena Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

Baca juga: Warganet Protes Soal Tapera ke Pemerintah , Sebut ‘Tambahan Penderitaan Rakyat’

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan lagi untuk berlakukan PP Nomor 21/2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Shinta melalui siaran pers, Selasa 28 Mei 2024.

Shinta menilai, pemerintah lebih baik memaksimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan dari pada menambah beban potongan gaji dengan setoran iuran Tapera.

Menurutnya, dengan memaksimalkan dana BPJD Ketenagakerjaan sesuai regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesuai PP tersebut, Shinta menyebutkan, aset Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja dengan maksimal 30 persen atau setara Rp138 triliun.

Baca juga: Gaji ASN dan Karyawan Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera?

Dana MLT yang tersedia itu Shinta menganggap sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

Dengan Dana MLT Perumahan Pekerja itu pun dia tegaskan dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh sebab itu Shinta mengatakan, dana itu sebetulnya bisa menjadi solusi pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki ketimbang memukul rata potongan gaji mereka.

Sebab, kata dia, potongan itu ia tegaskan akan semakin menambah beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari penghasilan pekerja.