Sutradara Film Dirty Vote Dilaporkan Foksi ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Cover film dokumenter Dirty Vote. (Foto:Dok/Tangkapan layar YouTube/Dirty Vote)

JAKARTA – Sutradara film dokumenter ‘Dirty Vote’ Dandhy Laksono dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa 13 Februari 2024.

Tak hanya Dandhy Laksono, DPP Foksi juga melaporkan tiga pakar tata hukum tata negara yang berbicara di film Dirty Vote yang berjudul Sebuah Desain Kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Mereka adalah Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri.

Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menjelaskan film dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawares).

Menurut M Natsir, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang membuat pihaknya melaporkan ke pihak berwajib.

“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri, dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandhy Laksono selaku sutradara film Dirty Vote,” kata Natsir kepada awak media, Selasa 13 Februari 2024.

Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD.

Sehingga, lanjut Natsir, film Dirty Vote berbau politis karena sang menteri saat ini sebagai kontestan Pilpres 2024.

“Justru di masa tenang dengan memunculkan film tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” sambung Natsir melasir dari tvonenews.

“Kami menilai para pakar hukum tata negara itu telah menghancurkan tatanan demokrasi, dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” tambah dia.

Oleh sebab itu, Natsir memandang sikap ketiga akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, pungkas Natsir.

Kemunculan film Dirty Vote di YouTube dan media sosial tentunya menghebohkan masyarakat, sebab film tersebut dirilis di masa tenang jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Film dokumenter yang berdurasi 1 jam 57 menit itu dibintangi tiga pakar hukum tata negara yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari ini.

Pernyataan ketiganya di dalam film tersebut cukup menghebohkan, karena mengungkap potensi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Film ini pun selain trending di platform media sosial dan YouTube, juga mendapatkan beragam komentar dari masyarakat.