MAKASSAR – Dua orang personel Polrestabes Makassar, Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin. Upacara PTDH itu dipimpin langsung…
PTDH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.