BATAM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam membenarkan seorang tahanan mereka yang berinisial BS kabur, dengan cara melompat dari mobil saat dibawa menuju Rutan Kelas-IIA Batam.
Kejari menyebutkan sudah melakukan SOP yang tepat saat membawa tahanan dari Kantor Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas-IIA Batam.
“Benar, ada tahanan kejaksaan yang kabur saat perjalanan pengantaran ke Rutan Batam. Mobil yang membawa tahanan sudah dikawal oleh petugas dari kejaksaan, dan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian. Tahanan juga dalam keadaan diborgol,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat 5 April 2024.
Andreas menjelaskan, tahanan yang kabur tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejari Batam, Rabu 3 April 2024, sekira pukul 14.30 WIB.
“Terdakwa langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Batam. Dalam perjalanannya, mobil tersebut dikawal oleh petugas kejaksaan dan didampingi oleh petugas kepolisian,” sambung Andreas.
Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, mobil tahanan yang membawa terdakwa BS berhenti di lampu merah Simpang Panbil.
“Saat mobil berhenti, terdakwa dengan tangan yang diborgol mendobrak pintu mobil tahanan dan berhasil keluar. Lalu, terdakwa langsung lari kencang ke arah hutan DAM Duriangkang,” ungkapnya.
“Petugas yang mengetahui hal tersebut hendak mengejar terdakwa, namun lampu lalu lintas di lokasi sudah beralih ke lampu hijau. Sehingga hal itu menghalangi para petugas yang melakukan pengejaran dan hendak mengamankan terdakwa karena kendaraan lain sudah bergerak maju,” jelas dia.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdakwa belum ditemukan, dan masih dalam upaya pencarian oleh tim gabungan dari kepolisian.
“Masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan kepolisian,” ujarnya.