IndexU-TV

Jaksa Geledah RSUD Embung Fatimah Batam

Jaksa Geledah RSUD Embung Fatimah
Tim Pidsus Kejari Batam saat memasukan barang bukti ke dalam mobil.(Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 30 Juli 2024.

Seorang pegawai pun tampak berupaya menutup pintu salah satu ruangan yang digeledah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan, terdapat tiga ruangan yang digeledah yaitu, ruangan direktur, ruangan arsip, dan ruangan keuangan.

Pengeledahan itu, kata dia, terkait adanya dugaan korupsi pada masa pengelolaan RSUD Embung Fatimah pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan ini kami lakukan atas dasar surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri Batam,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, kejaksaan mengamankan 13 dus dokumen. Menurutnya yang menjadi target penggeledahan adalah dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang isinya terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016.

“Kami juga telah memeriksa 30 saksi,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan, belum ada penetapan tersangka dam perkara ini. Menurutnya, berbarengan dengan penggeledahan saat ini tim auditor BPK RI sedang menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

“Secara global anggarannya puluhan miliar, sedangkan indikasi kerugian negara sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka  Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang

Walaupun terjadi penggeledahan aktivitas RSUD Embung Fatimah masih terpantau lancar, sejumlah pegawai masih tampak bekerja dan melayani masyarakat yang datang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version