Tak Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Maling Angpau di Bintan Timur

Maling Angpau
Pelaku saat diperiksa polisi di Polsek Bintan Timur. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polisi berhasil menangkap dua orang maling angpau Rp6 juta di rumah warga di Kampung Asyura Indah, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kedua maling tersebut berinisial WD dan HR ditangkap di Jalan WR Supratman, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Jumat malam 31 Januari 2025.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengatakan kedua maling tersebut adalah residivis yang telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, dua di Tanjungpinang dan satu di Bintan Timur.

“Dua pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bulan 10 tahun 2024 baru keluar penjara dan sekarang beraksi lagi,” katanya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan rumahnya ke tetangga terdekat atau ke RT/RW setempat jika ingin bepergian dari rumah.

Baca juga: Ditinggal Merayakan Imlek, Maling Curi Angpau Rp6 Juta serta CCTV Pemilik Toko

Atas perbuatan tersebut, kedua maling dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close