Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terdiri dari unsur pemkot, kecamatan, kelurahan, RT/RW, TNI dan Polri, LSM, media massa, dunia usaha, dan masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan pembentukan tim gugus tugas tersebut bertujuan untuk mencegah, sekaligus menangani tindak pidana perdagangan orang, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“TPPO merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia, tidak manusiawi dan mengakibatkan orang menderita atau tereksploitasi,” kata Rahma, di Tanjungpinang, Rabu.
Rahma menyebut TPPO merupakan aktivitas indikasi berskala internasional dengan sasaran korban masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Dia menyampaikan kasus TPPO cukup banyak ditemukan di Kepri, dengan modus sebagai tenaga kerja dan korbannya rata-rata berasal dari luar daerah tersebut.
Para korban dikirim ke luar negeri seperti ke Malaysia dan transit di wilayah Kepri. Ini tidak terlepas dari kondisi geografis daerah itu berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“TPPO dengan modus sebagai tenaga kerja, yaitu mempekerjakan orang pada tempat-tempat yang tidak semestinya dengan imbalan atau gaji yang tidak sesuai dan tidak layak, misalnya di tempat hiburan malam atau tempat lainnya yang rawan risiko,” ujar Rahma.
Menurut Rahma, Pemkot Tanjungpinang telah menyusun rencana aksi pencegahan dan penanganan TPPO, serta memfasilitasi rumah perlindungan korban pada UPTD PPA di Kota Piring.
Rahma berharap dengan terbentuknya tim gugus tugas, semua unsur yang tergabung di dalamnya dapat lebih memantapkan perannya dan semakin aktif. Apalagi ada kecenderungan pergeseran TPPO yang tidak lagi dengan modus konvensional tetapi secara daring.
“Upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara bersama, terpadu, dan terintegrasi, sehingga dapat kita wujudkan Tanjungpinang Zero TPPO,” demikian Rahma.
Oleh : Antara
Editor : MD Yasir