Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari saat Ramadan

Disparbud Batam
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan kebijakan yang meminta tempat hiburan malam (THM) di daerah itu menutup kegiatan operasionalnya selama delapan hari saat bulan suci Ramadan.

“Waktu tutup operasional THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan suci Ramadan, yakni tiga hari di awal, dua hari di pertengahan dan tiga hari di akhir bulan Ramadan. Ini sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, Jumat 8 Maret 2024.

Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama saat rapat bersama Forkopimda dan pelaku usaha tempat hiburan malam di Radisson Hotel, Kota Batam pada Rabu 6 Maret 2023 lalu.

“Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh atas kesepakatan bersama ini,” kata Ardi.

Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut, karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.

“Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi,” ucapnya.

Baca juga: THM di Batam Wajib Tutup Selama 8 Hari di Bulan Ramadan 1444 H

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pengamanan selama bulan ramadan dan hari raya Idulfitri 2024 di wilayahnya akan dilakukan oleh Polresta Barelang. Adapun untuk transportasi arus mudik di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Ia berharap pelaksanaan ibadah puasa mulai dari awal Ramadan hingga arus mudik mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar. Rudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai selama bulan Ramadan.

“Kalau ada kendala kita selesaikan bersama-sama, karena bulan suci Ramadan semua pihak harus bersinergi,” imbau Rudi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News