IndexU-TV

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Terdakwa Wita Selama 16 Bulan Penjara

Terdakwa Wita
Sidang terdakwa Wita di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok/Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa Wita Julia Putri alias Wita dalam perkara penggelapan dana PT Magna Rizky Tour and Travel di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 6 Agustus 2024.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Riska Widiana yang menyatakan terdakwa Wita terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan  melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHP juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun empat bulan,” kata Riska.

Riska juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dengan amar putusan. “Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Terhadap putusan itu, baik terdakwa Wita yang didampingi penasihat hukumnya Agung Ramadhan Saputra, Perwira Lubis dan Sesa Praty Pindina, serta jaksa penuntut umum Desta Garinda menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca juga: Terdakwa Wita Harap Hakim Beri Putusan Seringannya

Sebagaimana diketahui, Wita dituntut jaksa penuntut umum selama dua tahun pidana penjara dalam perkara penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel.

Terdakwa Wita dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum, kerugian yang dialami perusahaan diketahui sebesar Rp1,2 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version