Terdampak Pembangunan Jalan, 146 Ruli di Seraya Atas Batam Digusur

Ruli Digusur
Alat berat tim gabungan Kota Batam dikerahkan untuk melakukan penggusuran 146 rumah liar di Seraya Atas, Kota Batam, Rabu (18/10). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak 146 rumah liar (ruli) digusur tim gabungan di Seraya Atas, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/10).

Sedikitnya 500 personel tim gabungan yang terdiri dari Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Batam diturunkan untuk melakukan penggusuran.

Jalur utama Jalan Yos Sudarso dari arah Batu Ampar menuju Seraya sempat lumpuh sementara karena warga melemparkan sejumlah material seperti puing-puing kayu ke tengah jalan. Ratusan warga yang bermukim di wilayah tersebut juga meminta kepada petugas untuk melakukan pembongkaran bangunan sebatas pelebaran jalan yang dibangun saja.

“Jadi warga di sisi kiri jalan relatif melakukan pembongkaran mandiri, sementara disisi kanan ini warga sempat melakukan penolakan dan meminta agar pelebaran jalan tersebut hanya sebatas yang dibangun,” ujar Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli BP Batam, Puraem O Sinambela saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembangunan jalan row 100 di Jalan Yos Sudarso tersebut. Akan tetapi, pembangunan pada tahun ini akan dibangun dua lajur terlebih dahulu. Sementara perluasan tiga lajur lagi akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Memang ini dibuka row 100 ultimate, tapi yang dibangun tahun ini dua lajur dulu, jadi 50 meter ke masing masing sisi kiri dan kanan jalan. Tahun depan baru akan dilanjtkan untuk pembangunan 3 lajurnya lagi,” papar Puraem.

Ia melanjutkan, dalam proses pelebaran jalan ini juga akan dipasang dinding penahan tanah atau retaining wall, mengingat kondisi tanah di sisi kiri dan kanan jalan ini sebagian besar jurang.

Puraem menambahkan, sebelum pembongkaran ratusan ruli tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat pada Maret 2023 hingga memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 pada bulan Agustus 2023 lalu.

Lebih lanjut, Puraem mengatakan, BP Batam juga telah menyiapkan kavling siap bangun (KSB) seluas 11 hektar sebagai kompensasi bagi warga terdampak yang berlokasi di Sei Daun, Tanjung Piayu. Dimana, setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan kavling berukuran 6×10 meter.

“Memang untuk kavlingnya itu kemungkinan warga akan menerima pada januari 2024. Nantinya warga akan menerima kavling tersebut langsung termit by name,” ujarnya.

“Seluruh ruli yang ada di ruas jalan ini sampai dekat Bandara Hang Nadim itu total kurang lebih dihuni oleh 1000 KK. Semuanya akan kita relokasi ke Sei Daun,” tambah Puraem.

Baca juga: Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura

Baca juga: Warga Batam Harap Gas Elpiji 3 Kg Tersedia saat Operasi Pasar Murah

Sementara itu, warga menyesalkan tindakan penggusuran yang dilakukan oleh petugas karena tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk memindahkan sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah dan membongkar secara mandiri material bangunan rumah mereka.

“Kami tidak menolak, seperti bangunan yang didekat jalan itu kan sudah dibongkar lebih dulu oleh pemiliknya. Cuma disini yang kami pertanyakan patok pelebaran jalan di sini tidak diberitahuakn secara rinci. Kalau 5 lajur yang akan dibangun seharusnya rumah saya ini tidak kena,” ujar Dony, warga RT 02 RW 05, Seraya Atas.

“Dari perangkat RT/RW sudah beritahu kepada warga kalau disini akan ada pelebaran jalan, tapi tidak memberikan secara jelas yang terkena dampak itu yang mana saja,” tamhanya.

Dony juga sempat meminta kepada pihak BP Batam untuk memberi waktu hingga dirinya dan keluarga mendapatkan rumah sewa yang baru, sebelum ruli miliknya digusur. Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan karna pengerjaan pelebaran jalan tersebut harus segera dilakukan.

Ia juga mengaku sudah bermukim di Seraya Atas sejak tahun 1993. Dony dan warga lainnya juga sempat mengajukan permohonan kepada pihak BP Batam untuk melakukan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT), namun hal tersebut tidak mendapatkan respons.

Akibat penggusuran tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir ini terpaksa harus membawa keluarganya untuk menumpang sementara di rumah tetangga sembari mencari rumah sewa baru untuk ditempati.

“Sementara ya tinggal di rumah tetangga dulu, tak mungkin kita tidur di lapangan sini. Tengok barang-barang kami ini, tak mungkin dibiarkan seperti ini di luar,” ucap Dony. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News