IndexU-TV

Terpidana Buronan Kejati Jawa Barat Ditangkap di Sumedang

Terpidana Buronan Kejati Jawa Barat Ditangkap di Sumedang
Terpidana Imang Priatna (33), saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Imang Priatna (33), terpidana buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Sabtu (12/02).

Imang Priatna merupakan buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin. Terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya diperoleh, Ahad (13/02).

Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dipanggil jaksa eksekutor pada Kejati Jawa Barat tidak menghadirinya.

“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Baca juga: 10 Hari Jadi Buronan, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Exit mobile version