IndexU-TV

Terpidana Nana Juhariah Diamankan Tim Tabur di Apartemen Kota Surabaya

Terpidana Nana Juhariah Diamankan Tim Tabur di Apartemen Kota Surabaya
Terpidana Nana Juhariah saat diamankan petugas (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Bali – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan Nana Juhariah (28), buronan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang di Apartement Grand Sungkono Lagoon, Lantai 8 Kamar 0805, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (06/11).

Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana Hendra Kurniawan saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan kurungan penjara.

Saat menunggu putusan kasasi, terpidana Nana Juhariah tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Nana Juhariah, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan terpidana Nana Juhariah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Nana Juhariah tanggal 20 September 2021.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama tiga minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

“Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (07/11).

Terpidana Nana Juhariah akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali.

“Setelah terpidana berhasil diamankan, selanjutnya segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Dikejar-kejar Jaksa, Buronan Koruptor Ini Serahkan Diri ke Kejari Indramayu

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali langsung membawa Terpidana Nana Juhariah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

 

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga AshabSumber Berita
Exit mobile version