IndexU-TV

Tersangka Kasus Judol di Kemenkomdigi Bertambah Jadi 16 Orang

Tim Polda Metro Jaya saat menggeledah ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, yang diduga berfungsi sebagai 'kantor satelit' untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online. (Foto:Dok/Polda Metro)

JAKARTA – Tersangka kasus judi online yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI, yang diungkap Polda Motro Jaya bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judol tersebut.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Wira, kepada awak media, Ahad 03 November 2024.

Selain itu, Wira Satya mengungkapkan dua orang yang baru ditetapkan tersangka salah satunya pegawai Kemenkomdigi dan satunya warga sipil.

Terkait penangkapan itu, Wira tidak menyampaikan detail mengenai identitas dan peran para tersangka. Dengan alasan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap par tersangka.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Staf Kemenkomdigi Gegara Lindungi 1.000 Situs Judol, Dibayar Rp8,5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas para pelaku judol rttermasuk menyita aset-aset hasil kejahatannya.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku, dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” jelas Kombes Pol Ade Ary mengutip tvonenews.

Sebelumnya, Polda Metro menggeledah sebuah kantor di kawasan Grand Galaxy Park, Kota Bekasi terkait judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, Jumat 01 November 2024.

Setelah itu, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang terdiri dari sipil, pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi.

Exit mobile version