IndexU-TV

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

Foto profil dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani. (Foto:Dok/Instagram @rezagladys @nikitamirzanimawardi_17)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Raza Gladys.

Selain itu, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka terhadap IM yang merupakan asisten dari Nikita Mirzani.

Artis sensasional itu bersama IM ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys melalui video konten di media sosial TikTok.

Atas perbuatannya, Nikita dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun. Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti hingga menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis 20 Februari 2025 mengutip tvonenews.

Adapun duduk perkaranya, Nikita Mirzani membuat tayangan konten yang menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran live TikTok.

Gladys pun tidak terima, lalu menghubungi Nikita melalui pesan WhatsApp. Namun Gladys direspons oleh asisten Nikita, IM.

Bukan mendapatkan jawaban, Gladys malah terima ancaman dan diminta untuk membayar Rp5 miliar.

Menurut pengakuan Gladys, Nikita melakukan pemerasan dan mengancam akan memviralkan keluhan sang dokter jika tidak membayarnya Rp5 miliar.

Uang tersebut pun akhirnya dikirimkan ke pihak artis itu secara bertahap, pada 14 November 2025 dan 15 November 2025.

Masing-masing transfer itu, pihak Dokter Gladys mengirimkan Rp2 miliar sehingga total kerugiannya mencapai Rp4 miliar.

Exit mobile version