Tersangka Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Terancam Hukuman Mati

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan, TRH (60).

Kepala kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, pelimpahan tahap II tersebut meliputi tersangka adalah Ahmad Yuda (46) yang tak lain adalah suami korban dan barang bukti. Kasus pembunuhan terjadi di perumahan Muka Kuning Indah I, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.

“Sudah masuk tahap II, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada kami kemarin (7 Februari),” ujar Kasna, Kamis 8 Februari 2024.

Ia menjelaskan, tersangka Ahmad Yuda telah mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 340 KUP tentang Pembunuhan Berencana.

“Sesuai pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati,” kata Kasna.

Lebih lanjut, Kasna mengatakan, sembari menyelesaikan proses administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

“Untuk barang bukti yang sudah kita terima dalam perkara ini berupa botol bekas yang berisi BBM jenis Pertalite, tabung gas, ember, dan alat-alat lainnya yang digunakan tersangka saat pembunuhan,” jelasnya.

Sebelumya, Polresta Barelang meringkus pelaku pembunuhan terhadap TRH, Ahmad Yuda (46) pada 11 November 2023 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, alasan Ahmad Yudatega menghabisi nyawa istrinya TRH, lantaran dirinya tidak diizinkan korban untuk maju sebagai calon Bupati di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Tak Diizinkan Maju Jadi Bupati Tapsel, Ahmad Yuda Habisi Nyawa Istrinya TRH

Selain itu, lanjut Nugroho, korban juga ingin menguasi harta benda milik korban, dengan membawa kabur sertifikat, dompet, atm dan telepon genggam.

“Pelaku minta uang Rp50 miliar ke istrinya untuk mencalonkan diri jadi Bupati Tapsel, tapi istrinya tidak mengizinkannya. Lalu mereka cekcok,” kata Nugroho saat konferensi pers, Rabu, 15 November 2023.

Pelaku kemudian merasa kesal kepada korban, lalu menganiaya korban di rumahnya. Korban dipukul di bagian rahang sebanyak dua kali dengan kosong, dan punggung dua kali menggunkan kayu lesung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News