BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor kasus proyek pembangunan Rusun Polres Lingga. Dalam kesempatan itu, tersangka Sunardi berjanji mengembalikan kerugian sebesar Rp1,4 miliar dalam tempo sebulan, Rabu 10 Januari 2024.
Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad berdasarkan konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Dirreskrimum Polda Kepri didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, pihak pelapor Yuki, Sahar dan Heriyanto, pengacara .Tampubolon dan terlapor Sunardi.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan kegiatan ini adalah inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri mengundang para pihak sebagai upaya problem solver sebagaimana tugas pokok Polri dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Bahwa selain sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, Polri juga memiliki peran sebagai problem solver atau pemecah masalah.
“Pertemuan mediasi ini adalah wujud konkret dari upaya Polri untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Kabidhumas Polda Kepri.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Salah satu poin penting dari kegiatan mediasi tersebut adalah kesepakatan mengenai pembayaran kerugian sejumlah Rp 1,4 miliar berhasil dicapai,” ujar Kombes Pandra.
Lebih lanjut, kata dia, dalam kesempatan itu para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui sebesar Rp 1,4 miliar.
“Sunardi dengan sungguh-sungguh menyetujui jumlah tersebut, berkomitmen untuk memberikan pembayaran tunai kepada para pelapor dalam waktu maksimal satu bulan, dimulai sejak hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Kepri Ajak Warga Rempang Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024
Dirreskrimum Polda Kepri juga telah mengingatkan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati. Sementara itu, perkara ini akan tetap berlanjut dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap P21 tercapai, penangkapan dan penahanan terhadap Sunardi akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan yang telah terjadi menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News