Tanjungpinang – Esthersari selaku Owner Owner grup Arisan Confiance tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus arisan online menggunakan uang membernya untuk berfoya-foya.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. AKP Awal menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang didapat dari arisan online digunakan untuk gaya hidup dan berfoya-foya.
“(Uang korban) digunakan untuk berfoya-foya. Jadi, ambil dari sini (arisan dikelolanya) nutupin di tempat lain. Tapi ada sebagian untuk gaya hidupnya,” ungkap AKP Awal Harahap di Polres Tanjungpinang, Kamis (10/02).
Baca juga: Kemarin, Wanita Cantik Ditangkap, Mobil Dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang
AKP Awal menyebutkan, pelaporan tersangka Esthersari berawal dari laporan korban berinisial NM member pelaku merasa dirugikan sebanyak Rp23 juta.
“Laporan masuk sekitar bulan November 2021. Korban merasa dirugikan dari arisan online ‘one pay’,” ucap AKP Awal.
Awal mengatakan, tersangka menarik perhatian para pelanggan dengan cara bujuk rayu dengan keuntungan investasi yang didapatkan beranggotakan 20 orang lebih.
“Seolah-olah mendapat keuntungan seiring berjalan, pelaku ini tidak bisa membayar keuntungan,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Cantik Owner Grup Arisan Confiance di Tanjungpinang
Menurutnya, saat ini hanya satu orang tersangka. Namun jika ada laporan dari korban lainnya, maka akan diselidiki lebih lanjut. “Sejauh ini baru satu orang yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)