Batam – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Budi, tukang cendol dengan tersangka Saprudin Harefa di Pasar Samarinda, Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/08).
Rekontruksi itu dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono dihadiri Jaksa Penuntut Umum Djunaidi yang juga Kasi Datun Kejari Batam.
AKP Budi Hartono menjelaskan, rekonstruksi yang diperagakan pelaku sebanyak 21 adegan.
“Ini untuk mencocokkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku Saprudin di lokasi kejadian Pasar Samarinda, Jodoh,” ujarnya.
Budi menuturkan, adegan yang diperagakan dimulai dari cek-cok antara korban dan pelaku. Percekcokan antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga mencapai puncak pada adegan ke 19.
“Pelaku menikam korban di bagian rusuk kiri hingga bersimbah dan meninggal di tempat.”
“Pemicunya karena permasalahan uang parkir di sekitar kawasan pasar,” ujarnya.
Budi menyebutkan, dengan peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, penikaman itu terjadi pada 9 Juni 2021. Pelaku sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku akhirnya dibekuk kepolisian di tempat persembunyiannya di Medan pada Rabu (16/06) dan dibawa ke Batam. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab