Hukum  

Terungkap, Kerugian Keuangan Negara Kasus Bupati Bintan Sekitar Rp250 Miliar

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Gubernur dan Anggota DPRD Kepri
Tangkapan layar konfrensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: Ulasan.co)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Moh Saleh Umar, Kamis (12/08).

Kedua tersangka ditahan atas kasus perkara Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam
Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah
Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tidak tanggung-tanggung, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. Kerugian negara itu terungkap saat konfresni pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (12/08).

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka perkara Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sealain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Moh Saleh Umar sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (12/08).

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
“Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujarnya.(*)

Pewarta : Albet
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *